Surat Keterangan Pendatang

Surat Keterangan Pendatang

SKD adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa seseorang berdomisili di wilayahnya. SKD berbeda dengan KTP, di mana KTP menunjukkan domisili permanen, sedangkan SKD bersifat sementara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Syarat untuk membuat SKD umumnya meliputi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Pas foto terbaru
  • Surat pernyataan tidak memiliki domisili lain
  • Materai

Cara membuat surat domisili (SKD) dapat dilakukan dengan dua cara:

  • Secara langsung: Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
  • Secara online: Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pembuatan SKD online melalui website atau aplikasi resmi pemerintah daerah.

Masa Berlaku dan Biaya Pembuatan SKD

Masa berlaku SKD umumnya adalah 6 bulan. Biaya pembuatan SKD bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah, biasanya berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 25.000.

Scroll to Top