Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Kuwu/Ketua RT untuk menerangkan status pernikahan/perkawinan warga/penduduknya sampai dengan saat ini berstatus belum menikah1234. Surat ini diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan tertentu yang mengharuskan dirinya belum menikah.

Persyaratan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah :

  1. Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
  3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga.

 

Scroll to Top