Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
Surat Keterangan Belum Pernah Nikah
Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Kuwu/Ketua RT untuk menerangkan status pernikahan/perkawinan warga/penduduknya sampai dengan saat ini berstatus belum menikah1234. Surat ini diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan tertentu yang mengharuskan dirinya belum menikah.
Persyaratan Surat Keterangan Belum Pernah Nikah :
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.