Akta
- Akta Kematian
Surat atau akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Disdukcapil guna mencatat kematian seseorang. Nantinya setelah akta kematian telah terbit, maka Disdukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.
- Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).