Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat penting yang dibuat langsung oleh aparat lokasi usaha tersebut. Pada umumnya, aparat yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah kelurahan atau kecamatan setempat. Perlu diingat, pelaku usaha baik mikro maupun makro pasti membutuhkan Surat Keterangan Usaha. Surat SKU ini hal yang penting untuk dimiliki karena bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha. Surat ini menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankannya.  Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha. Namun, masih banyak pengusaha mikro maupun makro yang acuh tak acuh dan cenderung lalai dengan keberadaan Surat Keterangan Usaha ini. Padahal, surat ini sudah diatur dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Beberapa dokumen persyaratan seperti :

  1. Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai
  2. Formulir pendukung (dapat diunduh di laman terkait)
  3. Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP, Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan)
  4. Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
  5. Foto lokasi usaha
  6. Perjanjian sewa tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
  7. Surat pernyataan tidak keberatan (jika menyewa tempat)
  8. KTP pemilik tanah/bangunan (jika menyewa tempat)
Scroll to Top